Pages

Blog Archive

Wednesday, May 23, 2012

Tata Cara Tayamum

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya
Setelah membahas tentang wudhu dan mandi wajib, pada kesempatan ini kita akan membahas tentang tatacara tayamum. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala .
Kadang kala seseorang terhalang menggunakan air untuk bersuci, maka baginya ada keringanan yaitu bertayamum. Ini termasuk bukti sempurna dan mudahnya agama islam. Seseorang diperbolehkan bertayamum jika tidak mendapatkan air atau terhalang menggunakan air karena suatu sebab. Allah berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (al Ma’idah: 6)

Keadaan diperbolehkannya bertayamum :
Pertama, jika tidak ada air untuk bersuci, sebagaimana firman Allah diatas “lalu kamu tidak memperoleh air..”.
Kedua, ada air tetapi air tersebut diperlukan, misal untuk minum dan lainnya. Jika air tersebut digunakan untuk bersuci maka akan membahayakan kebutuhan, misalnya kehausan dan lainnya.
Ketiga, jika takut menggunakan air akan membahayakan dirinya, misal karena sakit. Sebagaima firman Allah diatas “Dan jika kamu sakit..”
Keempat, tidak mampu menggunakan air karena tidak bisa bergerak dan tidak ada yang mewudhukan, sedang ia takut akan keluar dari waktu shalat.
Kelima, jika sangat dingin dan ditakutkan menggunakan air akan membahayakan jiwa. Allah berfirman, Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri (an Nisa: 29).
Yang digunakan untuk tayamum:
Salah bentuk keindahan agama ini adalah dijadikannya tanah sebagai sesuai yang mensucikan. Jika tidak ada air maka boleh memakai tanah untuk bersuci. Rasulullah bersabda, Dan dijadikan bumi bagi kami suci (dan mensucikan)[1]
Diperbolehkan bertayamum dengan apa-apa yang ada dipermukaan bumi baik berupa tanah, debu, kerikil dan lainnya. Dan ini yang shahih diantara pendapat para ulama’, sebagaimana dulu Nabi dan para sahabat jika mau shalat maka mereka bertayamum dengan permukaan bumi ditempat mereka ingin shalat, baik itu diatas tanah maupun yang lainnya [2].
Tatacara tayamum:
Memukulkan kedua telapak tangan –dengan merenggangkan jari-jari- diatas tanah, lalu mengusap wajah dengan kedua telapak tangan, lalu mengusap kedua telapak tangannya. Hendakya menyempurnakan usapan pada wajah dan kedua telapak tangan tersebut. Jika menepuk tanah dua kali, satu untuk wajah dan satu untuk tangan maka tidak mengapa tetapi cara yang pertama lebih utama karena itu yang dilakukan Nabi. [3]
Yang membatalkan tayamum:
Semua yang membatalkan wudhu dan mandi wajib maka membatalkan tayamum, karena penggati (tayamum)berkedudukan seperti yang diganti (wudhu/mandi). Membatalkan tayamum juga jika mendapatkan air jika sebab bertayamumnya karena tidak ada air. Hilangnya udzur juga membatalkan tayamum jika sebab bertayamumnya karena udzur tersebut.
Semoga bermanfaat, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.

0 comments:

Post a Comment